Terancam 7 Tahun Penjara, 2 Lansia Jalani Sidang Tanpa Didampingi Pengacara


BLORA,POJOKBLORA.ID
– Dua warga lanjut usia (lansia) asal Desa Jejeruk, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Blora tanpa didampingi penasihat hukum. Mereka adalah Sujimah (70) dan Pandi (76) yang terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.

Dalam persidangan yang berlangsung pada Selasa (30/6/2026), pasangan suami-istri itu tampak duduk di kursi pesakitan tanpa pendampingan dari satu pun advokat. Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Blora, keduanya didakwa melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap tetangganya sendiri, Febby dan ibunya, Sulasih .

Jaksa penuntut umum menjerat kedua lansia tersebut dengan Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

Perkara ini berawal dari kesalahpahaman terkait pembakaran sampah yang terjadi pada 3 Juni 2025 lalu. Insiden dipicu ketika Febby pulang kerja dan mendapati rumahnya dipenuhi asap. Ia kemudian mendatangi Sujimah yang sedang menyapu halaman dan bertanya mengenai sumber asap. Percakapan memanas hingga terjadi aksi saling dorong dan pemukulan menggunakan sapu lidi .

Fakta Hukum dan Ketidakmampuan Ekonomi

Dalam Pasal 155 ayat (2) KUHAP disebutkan bahwa terdakwa dengan ancaman pidana lima tahun atau lebih yang tidak mampu, wajib ditunjuk pengacara oleh negara pada setiap tahapan pemeriksaan. Namun, berdasarkan keterangan Ketua PN Blora, Nunung Kristiyani, kewajiban pendampingan gratis tidak otomatis berlaku untuk semua kasus.

"Kalau ancaman pidana mati, seumur hidup, dan 15 tahun ke atas, itu baru wajib didampingi (sejak awal)," jelas Nunung kepada wartawan di kantornya, Rabu (1/7).

Untuk kasus dengan ancaman minimal lima tahun seperti yang menjerat kedua lansia, statusnya adalah fakultatif atau dapat didampingi, namun dengan syarat ketat. Terdakwa harus membuktikan diri bahwa mereka benar-benar tidak mampu atau masuk kategori miskin.

Pembuktiannya harus administratif, meliputi kepemilikan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), terdaftar di Program Keluarga Harapan (PKH), hingga daya listrik rumah yang hanya 450 watt. Jalurnya pun bukan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum), melainkan penetapan hakim ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang ditunjuk.

Pengakuan Terdakwa dan Peluang Pendampingan

Sujimah mengaku dalam persidangan dirinya tidak pernah ditawari pengacara oleh majelis hakim. Ia hanya ditanya apakah membawa pengacara atau tidak.

"Mboten (tidak ditawari), teng pengadilan ditangkleti pak hakim 'saget moco saget nulis mbah', mboten. Pak hakim namung tangklet 'Mbeto pengacara mbah', kulo jawab mboten," ucapnya saat ditemui di Blora, Kamis (2/7/2026).

Ia menambahkan, proses penyidikan di kepolisian juga tidak ada pendampingan dari penasihat hukum.

Meski demikian, Ketua PN Blora menyebut peluang kedua lansia untuk mendapat pembelaan gratis belum tertutup. Karena sidang masih tahap awal, Sujimah dan Pandi diminta aktif meminta kepada hakim di persidangan berikutnya.

"Masih ada kesempatan. Yang bersangkutan mengajukan kepada majelis hakim bahwa ingin didampingi pengacara dan tidak mampu, dibuktikan dengan SKTM," papar Nunung.(Red)

إرسال تعليق

Beri masukan dan tanggapan Anda tentang artikel ini secara bijak.

أحدث أقدم